Harta Benda Dalam Perkawinan
Assalamualaikum Wr.Wb
Haii gaiss 👋, karena disini aku akan membahas tentang harta benda perkawinan, mari kita telusuri lebih dalam tentang pengaturan harta benda yang ada dalam perkawinan. stay tunee!!!
Perkawinan adalah tentang menyatukan dua insan. Namun, dalam berumah tangga, tak jarang timbul pertanyaan mengenai kepemilikan harta benda. Topik ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi perselisihan keuangan di kemudian hari.
Mari bahas mengenai harta benda dalam perkawinan menurut beberapa sudut pandang :
Pengaturan mengenai harta dalam perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut, terdapat beberapa perjanjian perkawinan yang dapat dipilih oleh suami dan istri, yaitu:
- Perjanjian kawin pisah harta: perjanjian ini menyatakan bahwa harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan tetap menjadi milik pribadi suami atau istri.
- Perjanjian kawin dotal: perjanjian ini menyatakan bahwa harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama suami dan istri.
- Perjanjian kawin campuran: perjanjian ini merupakan kombinasi antara perjanjian kawin pisah harta dan perjanjian kawin dotal.
Pemilihan perjanjian perkawinan merupakan hal yang penting untuk dilakukan oleh suami dan istri sebelum menikah. Hal ini untuk menghindari perselisihan mengenai harta di kemudian hari.
Dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35 juga disebutkan bahwa terdapat dua jenis harta benda dalam perkawinan yaitu harta bersama dan harta bawaan.
- Harta Bersama
Harta bersama atau sering disebut dengan harta gono gini dalam perkawinan adalah harta benda yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung, baik atas nama suami, istri, ataupun atas nama mereka berdua. Harta bersama menjadi hak milik bersama suami dan istri, meskipun diperoleh atas usaha salah satu pihak. ( Dijelaskan didalam pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama ).
Sedangkan menurut KHI yang berlaku di Indonesia antara lain terdapat di pasal :
a. Pasal 85 yang menyatakan harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami istri.
b. Pasal 86 ayat (2), harta istri tetap menjadi hak istri yang dikuasai penuh olehnya demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dand ikuasai penuh olehnya.
c. Pasal 87 ayat (1), harta bawaan dari masing-masing suami dan istri yangd i proleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawahp enguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak lainm enentukan dalam perjanjian perkawinan.
d. Pasal 87 ayat (2), suami atau istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah sadaqah atau lainnya
- Harta Bawaan
Harta bawaan dalam perkawinan adalah harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum perkawinan berlangsung. Harta ini tidak termasuk dalam harta bersama dan tetap menjadi milik pribadi suami atau istri, meskipun setelah perkawinan.
Di dalam Pasal 87 ayat (1) KHI menyatakan bahwa:
"Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan."
Berdasarkan pasal tersebut, harta bawaan tetap menjadi milik pribadi suami atau istri, meskipun setelah perkawinan.
Berikut ada beberapa poin penting yang perlu diingat :
- Harta bawaan tetap menjadi milik pribadi suami atau istri, meskipun setelah perkawinan.
- Harta bersama adalah harta yang diperoleh setelah perkawinan berlangsung, baik oleh suami maupun istri.
- Perjanjian perkawinan dapat dibuat untuk mengatur harta bawaan dan harta bersama.
- Dalam hal terjadi perceraian, harta bersama dibagi rata antara suami dan istri.
Sekian penjelasan tentang harta benda dalam perkawinan menurut saya,
terimakasih 😊🙏
tertanda :
Dela Putri Susanti
Komentar
Posting Komentar