Poligami

 Assalamualaikum wr.wb 

Haloo...

Pada blogg ini saya akan membahas tentang poligami. disimak terus ya agar menambah wawasan kaliann😉


Poligami

     Poligami (dari bahasa Yunani Akhir πολυγαμία (polugamía) yang artinya "perkawinan dengan banyak pasangan") adalah praktik menikah dengan banyak pasangan. Para sosiolog menyebut bahwa seorang pria yang menikah dengan lebih dari satu istri disebut poligini. Sedangkan seorang perempuan yang menikah dengan lebih dari satu suami disebut poliandri. Dalam sosiobiologi dan zoologi, peneliti menggunakan poligami dalam arti luas yang berarti segala bentuk perkawinan ganda.

     Menurut KBBI, arti poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. 

    Sedangkan Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa’ (4): 3 : 

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

( wa in khiftum allâ tuqsithû fil-yatâmâ fangkiḫû mâ thâba lakum minan-nisâ'i matsnâ wa tsulâtsa wa rubâ‘, fa in khiftum allâ ta‘dilû fa wâḫidatan au mâ malakat aimânukum, dzâlika adnâ allâ ta‘ûlû )

Artinya: "Dan Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

dan QS. al-Nisa’ (4): 129.

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِۗ وَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝١٢٩

wa lan tastathî‘û an ta‘dilû bainan-nisâ'i walau ḫarashtum fa lâ tamîlû kullal-maili fa tadzarûhâ kal-mu‘allaqah, wa in tushliḫû wa tattaqû fa innallâha kâna ghafûrar raḫîmâ

Artinya : Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(-mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Oleh karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Jika kamu mengadakan islah (perbaikan) dan memelihara diri (dari kecurangan), ssungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.

     Poligami sudah berjalan seiring perjalanan sejarah umat manusia, sehingga poligami bukanlah suatu trend baru yang muncul tiba-tiba saja. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat. Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagai rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu. Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya. Pelaksanaan poligami, menurut hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, kenyataannya banyak praktik poligami yang tidak mengindahkan ketentuan hukum Islam tersebut, sehingga masih jauh dari yang diharapkan.

Alasan Poligami : 

     Ada berbagai alasan mengapa orang memilih poligami, antara lain:

  • Alasan Agama : Dalam beberapa agama, poligami diwajibkan atau diperbolehkan.
  • Alasan sosial: Di beberapa budaya, poligami dianggap sebagai simbol status sosial.
  • Alasan ekonomi: Di beberapa daerah, poligami dilakukan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga.
  • Alasan pribadi: Beberapa orang memilih poligami karena alasan pribadi, seperti untuk mengatasi infertilitas atau untuk memenuhi kebutuhan seksual.
Dampak Poligami : 
     Poligami dapat memiliki dampak positif dan negatif, baik bagi individu maupun bagi masyarakat.
- Dampak Positif : 
  • Meningkatkan populasi: Poligami dapat membantu meningkatkan populasi, terutama di daerah yang memiliki tingkat kesuburan rendah.
  • Membantu orang yang membutuhkan: Poligami dapat membantu orang yang membutuhkan, seperti janda atau wanita yang tidak dapat menikah karena kekurangan pria.
  • Memperkuat ikatan keluarga: Poligami dapat memperkuat ikatan keluarga, karena istri-istri dalam keluarga poligami dapat saling membantu dan mendukung.
- Dampak Negatif
  • Ketidakadilan: Poligami dapat menyebabkan ketidakadilan bagi istri-istri, karena suami sering kali lebih berpihak kepada istri favoritnya.
  • Kekerasan: Poligami dapat meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, karena istri-istri dalam keluarga poligami dapat bersaing untuk mendapatkan perhatian suami.
  • Gangguan psikologis: Poligami dapat menyebabkan gangguan psikologis bagi istri dan anak-anak, terutama jika mereka tidak siap dengan situasi tersebut.

Dasar Hukum Poligami Indonesia :  

     Dasar hukum poligami di Indonesia, ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan mengatur secara jelas bahwa: 

 "Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan." 

     Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI yang menerangkan:

     "Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama."

     Merujuk pada dasar hukum poligami di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.

Syarat Poligami : 

Agar dapat melakukan poligami secara sah menurut hukum di Indonesia, maka poligami tersebut harus memenuhi syarat poligami sebagai berikut :

1.  Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:

a. Ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:
  • istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian’
  • tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau
  • karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
b. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

2. Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika : 

a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

     Izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.

Dasar Hukum Poligami dalam Islam

     Selanjutnya, mengenai syarat poligami di KUA atau syarat poligami bagi yang beragama Islam, secara garis besar, hukum poligami menurut hukum Islam memang tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan. Namun, dalam KHI terdapat syarat poligami lainnya yang harus diperhatikan, yaitu:

  1.  Suami hanya boleh beristri terbatas sampai 4 istri pada waktu bersamaan.
  2. Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya. Jika tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
  3. Suami harus memperoleh persetujuan istri dan adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis atau lisan.
  4. Harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Jika nekat dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin diajukan atas dasar alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama. Atas penetapan ini, istri/suami dapat mengajukan banding atau kasasi. Alasan yang sah yang dimaksud adalah jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan. 
     pada dasarnya jika istri pertama tidak menyetujui suami untuk menikah lagi, maka suami tidak dapat melakukan poligami, mengingat persetujuan istri merupakan syarat yang wajib dipenuhi jika suami hendak beristri lebih dari satu orang.

     Namun, dalam hal permohonan izin poligami diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat memberi izin setelah memeriksa dan mendengar keterangan dari istri yang bersangkutan.

     Kesimpulannya Poligami adalah praktik perkawinan yang kompleks dengan berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan.

     Keputusan untuk berpoligami harus didasari oleh pertimbangan yang matang dan dengan mempertimbangkan semua dampaknya, baik positif maupun negatif.


Sekian penjelasan tentang Poligami menurut saya, dan jika ada kurangnya mohon dimaklumi, karena tidak ada yg sempurna di dunia ini selain tuhan yang maha esa😉

 terimakasih 😊🙏

tertanda : 
Dela Putri Susanti 


 


Komentar